CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Cirebon menggelar Diskusi Hukum dan Konferensi Daerah (Konferda) periode 2023-2026 di Hall Hotel Apita, Kedawung, Sabtu 2 Maret 2024.
Dalam Konferda kali ini, Pengda INI Kabupaten Cirebon mengambil tema “Merawat Kebersamaan Dengan Kesabaran, Ketekunan dan Kesetiaan”.
Konfeda yang dihadiri oleh 224 peserta ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Ketua Pengwil INI Jawa Barat Dr H Dhody A R Widjaja Atmaja SH MH, Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI Jawa Barat Idris Abas SH MH serta para ketua Pengda INI se-Ciayumajakuning.
BACA JUGA:Lawatan ke Vietnam, Timnas Indonesia Pakai Jet Pribadi
BACA JUGA:Ribuan Warga Serbu Pengobatan Massal dan Pembagian Sembako di Baksos TNI AU
BACA JUGA:Bridgestone Kembali Tampil Sebagai Official Tire Partner IIMS 2024
Disela-sela kegiatan, Ketua Pelaksana Konferda INI Kabupaten Cirebon, H Maman Sukiman SH MKn mengatakan bahwa kegiatan tiga tahunan ini dihadiri lebih dari 74 persen anggota INI Kabupaten Cirebon. Sehingga prosesnya berjalan lancar tanpa skorsing karena dinilai memenuhi kuorum.
"Alhamdulillah, para notaris yang ada di Kabupaten Cirebon guyub sekalipun ada berbagai kepentingan yang lain. Tapi mereka tetap hadir. Jadi saya besyukur dan apresiasi kepada peserta Konferda yang hadir di sini," katanya.
Maman menambahkan, ada dua kandidat ketua Pengda yang ikut berkontestasi, yakni Dr Zaenudin Umar SE SH MKn sebagai ketua Pengda yang lama dan Ramly Yusuf Angkat SH MKn.
Kemudian bakal calon DKD ada nama-nama antara lain Tapip Suganjar SH MKn, Dwi Kusnadar SH MKn dan Ahmad Nawawi SH MKn.
BACA JUGA:Bikin Wistawan Betah di Kota Cirebon: Perbanyak Destinasi dan Kolaborasi dengan Daerah Sekitar
BACA JUGA:Suzuki Tambahkan Vaian Pelumas ECSTAR OIL 0W-16 SN untuk Lengkapi JIMNY 5-DOOR
BACA JUGA:Kebakaran Kios di Tukmudal Bikin Kaget Warga, Gegara Kipas Angin Masih Menyala
Teknis pemilihannya melalui serangkaian tahap yakni penjaringan bakal calon, verifikasi dan pengesahan oleh presidium, kemudian pemungutan suara.
"Yang boleh memilih adalah anggota aktif yaitu notaris beroperasi secara legal di Kabupaten Cirebon," katanya.