Pj Walikota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi merasa heran perdebatan ini bae muncul sekarang-sekarang. Menurutnya, Raperda RTRW seharusnya tidak lagi ada pembahasan.
“Sebenarnya sudah tidak ada lagi yang dibahas, karena (RTRW) ini kan sudah melalui beberapa tahapan, termasuk persetujuan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat,” tandasnya.
Menurutnya, pembahasan Raperda RTRW ini sudah dibahas lama. Hampir dua tahun sejak raperda ini disodorkan oleh Pemkot Cirebon ke DPRD, atau setelah sebelumya Pemkot Cirebon menetapkan Perwal tenang Rencana Detail Tata Ruang atau (RDTR).
“Raperda RTRW ini kan rumusannya juga ada di Perwal RDTR yang sudah ditetapkan, memang pada raperda ini ada beberapa tindakan perubahan terkait dengan kondisi Kota Cirebon secara eksisting, sebagai kota perdagangan dan jasa,” sebutnya.
BACA JUGA:Dukung Kolintang Jadi Warisan Budaya Unesco
Proses raperda ini, sudah melalui berbagai pembahasan, dari mulai pembahasan tim asistensi dengan pansus DPRD, kemudian sampai pada kesepakatan tim asistensi dengan Pansus DPRD.
Kesepakatan Ketua DPRD dan Walikota, konsultasi di Provinsi Jawa Barat, penyelarasan dengan RTRW Provinsi.