“Laporan dari DPUTR terkait infrastruktur jalan yang rusak dan jembatan sudah masuk ke kita," ungkap Deni.
Selajutnya, kata Deni, akan diteruskan ke BKAD untuk pencairan anggaran bantuan tak terduga (BTT) yang sudah disiapkan pemerintah daerah.
“Status bencana di kita, sudah darurat bencana. SK darurat bencana itu sudah dikeluarkan per 7 Maret 2024. Artinya, anggaran BTT sudah dapat dicairkan. Proses pencairannya ada di BKAD," tuturnya
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati mengatakan alokasi anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun 2024 sebesar Rp25 miliar.
Slot anggaran itu untuk penanganan bencana. Proses pencairannya pun dibuat mudah Ketika Pemkab Cirebon mengeluarkan status tanggap darurat bencana.
“Saat ini kan Cirebon Timur terkena musibah banjir. Alokasi anggaran itu bisa digunakan. Apalagi status tanggap darurat becana sudah dikeluarkan bupati," tuturnya.
Adapun besaran anggaran yang dibutuhkan untuk menanggulangi banjir itu, kata Sri, masih menunggu hasil inventarisir sejumlah SKPD yang terlibat dalam penanganan pascabanjir.
BKAD sendiri hanya menyiapkan dananya saja, sedangkan belanjanya tergantung kebutuhan.
“Sejauh ini BKAD masih belum menerima usulan nominal yang dibutuhkan. Karena ini bencana nasional ya, pasti dana siap pakainya atau BTT dipakai," paparnya.
Ia pun ingin memastikan agar anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai hasil inventarisir dan tepat sasaran.
Hal itu mengingat status tanggap darurat yang ditetapkan Pemkab Cirebon ini telah membuka pintu-pintu bantuan dari sejumlah pihak, termasuk Pemprov Jabar dan pemerintah pusat.
“Jika pemerintah pusat melalui kementerian terkait memberikan bantuan perbaikan infrastruktur dan Pemprov Jabar memberikan bantuan penanganan pasca banjir lainnya, maka Pemkab Cirebon melalui sejumlah SKPD bisa membantu penanganan atau perbaikan infrastruktur lainnya," tandasnya.
“Tinggal kabupatennya apa. Jadi penggunaan BTT ini jangan sampai dobel dengan bantuan dari kementerian atau lainnya," imbuhnya.
Meski demikian, sebenarnya bisa saja perbaikan infrastruktur dilakukan sharing dana antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Bisa juga sharing daerah dengan pusat untuk infrastrukturnya," pungkasnya. (*)