RADARCIREBON.COM - Sat Resnarkoba Polresta Cirebon mengungkap 10 kasus narkoba di wilayah Cirebon selama Februari 2024.
10 kasus narkoba di Cirebon tersebut mencakup sejumlah jenis mulai dari sabu-sabu, ganja, serta tindak pidaha mengedarkan dan menjual obat keras terbatas sediaan farmasi.
Polresta Cirebon merilis pengungkapkan kasus tersebut pada Selasa siang, 12 Maret 2024 dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Disebutkan bahwa, 10 kasus narkoba di Cirebon yang berhasil terungkap tersebar di sejumlah wilayah.
BACA JUGA:Umuh Muchtar Ingin Ada Balasan di Jakarta: Nanti Kalau Persib Main
BACA JUGA:Bos Persib Kesal, Berharap PSSI Diratakan Oleh Erick Thohir
Kasus terbanyak ada di wilayah Kecamatan Kedawung dan Kecamatan Plumbon. Yaitu, masing-masing 2 kasus.
Selain di dua kecamatan tersebut, kasus narkoba juga ditemukan di Kecamatan Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran dan Gegesik. Yakni, masing-masing 1 kasus.
Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan polisi dari 10 kasus tersebut adalah 13 orang. Yang termuda berusia 18 tahun.
Mereka adalah, MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), S (46), S (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24) dan EI (26).
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gran ganja kering dan 13.857 butir obat keras terbatas.
Salah satu tersangka diduga pernah bekerja sebagai sopir truk di salah satu BUMN.
"Yang MA ya," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers, Selasa (12/3/2024).
Dari data yang dirilis Polresta Cirebon, tertulis bahwa MA adalah seorang pria berusia 26 tahun, warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. (*)