"Belum. Kita cek ke pengadilan tidak ada, tidak ada residivis," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus narkoba selama Februari 2024.
Rinciannya adalah 5 kasus narkoba jenis sabu, 1 kasus ganja dan 4 kasus pengedaran obat keras terbatas.
Dari 10 kasus narkoba di Cirebon tersebut, polisi telah mengamankan 13 orang sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gran ganja kering dan 13.857 butir obat keras terbatas. (*)