Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Anak Karna Sobahi Akan Segera Diperiksa Kejati Jabar, Langsung Ditahan?

Minggu 17-03-2024,19:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Anak Karna Sobahi Akan Segera Diperiksa Kejati Jabar, Langsung Ditahan?

RADARCIREBON.COM - Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam akan segera diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai tersangka dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong. 

Irfan Nur Alam alias INA tidak lain adalah putra mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dijelaskan oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Irfan akan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. 

Terkait jadwal Irfan anak Karna Sobahi diperiksa Kejati Jabar rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (19/3/2024).

BACA JUGA:Anak Jadi Tersangka Korupsi, Eks Bupati Majalengka Karna Sobahi: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya Sendiri

Disebutkan oleh Nur Sricahyawijaya bahwa pihak Kejati Jabar telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Irfan terkait pemeriksaan tersebut.

"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan. Dalam surat pemanggilan itu, dijadwalkan untuk hari Selasa," kata Nur seperti dilansir dari JPNN, Minggu (17/3/2024).

Nur menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut akan diketahui apakah Irfan Nur Alam akan langsung dilakukan penahanan atau tidak.

"Nanti itu pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik," ujarnya.

BACA JUGA:Kapal Nelayan Ujung Genteng Terdampar di Pantai Bobos Santolo, 1 ABK Hilang

BACA JUGA:Rute Sepanjang 213 Kilometer, Cycling de Jabar Start di Cirebon, Finish di Pangandaran

Seperti diketahui, Kejati Jabar telah menetapkan Irfan Nur Alam alias INA, sebagai tersangka kasus korupsi repitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

Irfan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024. Kedua surat diterbitkan pada 14 Maret 2024.

Dijelaskan Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di dalam surat tersebut, bahwa INA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis.

Kategori :