Kasus tersebut terkait dengan kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfrer/BOT) Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“Tersangka INA sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak tahun 2019 – 2021,” katanya.
Kronologi Tindak Pidana Korupsi Pasar Cigasong
Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tahun 2020 melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa Bangun Guna Serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong – Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Di mana yang bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah adalah tersangka INA yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Kabag Ekonomi.
Dalam kasus tersebut, INA dibantu oleh saudari AN dan DRN. Mereka menerima sejumlah uang dari perusahaan yang akan mengerjakan revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong.
“Bahwa H Endang (PT PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada Sdr AN dan DRN dan PT PGA juga mengeluarkan atau mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah,” jelasnya.
Kemudian, uang yang masuk ke rekening PT KEB ditarik oleh AN dan DRN. Adapun uang ditransfer oleh PT PGA sebagai pengkondisian supaya PT PGA memenangkan lelang dalam proyek pekerjaan revitalisasi pasar tersebut.
Nur menerangkan, kepada tersangka INA, tim penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Selain itu, INA juga dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)