Dia dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:3 Ganda Putra Indonesia yang Pernah Back to Back di All England, yang Pertama Sudah Jadi Legenda
Anak mantan Bupati Majalengka 2018-2023 Karna Sobahi itu diduga terlibat kasus tersebut saat masih menjabat Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemkab Majalengka.
Dijelaskan oleh Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, pihaknya akan segera memanggil Irfan untuk menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, Kejati Jabar sudah mengirimkan surat panggilan kepada Irfan. Pemeriksaan terhadap Irfan dijadwalkan akan dilakukan pada hari Selasa, 19 Maret 2024.
“Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Mengenai penangkapan dan penahanan akan disampaikan kemudian. Selanjutnya, berdasarkan pendapat tim penyidik, apakah tersangka perlu ditahan atau tidak," ungkapnya. (*)