JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Jelang perayaan hari besar keagamaan Idul Fitri 1445 H, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Peraturan tersebut berupa Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan pada Senin 18 Maret 2024.
SE ini dialamatkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, agar perusahaan di daerah membayar penuh THR terhadap pekerjanya.
BACA JUGA:Berbuka Puasa Sekaligus Berdonasi di Swiss-Belhotel Cirebon
BACA JUGA:Hadiri Dies Natalis IPDN ke-68, Pj Wali Kota Cirebon: Tetap Maju dan Berdaya Saing
BACA JUGA:KPU Sahkan Hasil Perolehan Suara di 33 Provinsi, Besok Giliran Maluku, Papua dan Papua Pegunungan
Menaker RI, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh.
Dalam SE tersebut, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.”
“Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Ida saat Konferensi Pers di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.
BACA JUGA:Resmi! KPU Jabar Tetapkan Pasangan Probowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Pemenang Pemilu 2024
BACA JUGA:Laksanakan Gaktiblin, Sei Propam Polresta Cirebon Gelar Tes Urine untuk Seluruh Personel
BACA JUGA:Pendaftar Membludak, Pelatihan VSGA Digital Talent Scholarship Tambah Peminat
Ditambahkan, bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baik itu yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.