Menaker Keluarkan SE Soal THR Bagi Pekerja dan Buruh Perusahaan: Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Selasa 19-03-2024,03:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah. 

BACA JUGA:Cegah Banjir, Bey Machmudin: Peninggian Tanggul Kali Bekasi Rampung Juni 2024

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tambahnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Bupati Imron Serahkan Langsung Laporang Keuangan 2023 ke BPK: Semoga Kembali WTP

Maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024 berjalan semestinya, Ida meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ida juga mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. 

Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau Whatsapp 08119521151. (*)

Kategori :