Berikut Besaran Nominal Zakat Fitrah untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2024

Selasa 19-03-2024,19:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Amil merupakan orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat, seperti ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara, serta petugas lainnya. Maka mereka ini berhak mendapatkan bagian harta zakat.

4. Mualaf

Mualaf adalah sebutan bagi orang Kafir yang mempunyai harapan masuk agama Islam atau orang yang baru masuk Islam. 

5. Riqab

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya. 

BACA JUGA:Kuningan Mulai Perbaiki Jalur Mudik, 50 Ruas Jalan Tersebar di Sejumlah Wilayah

Tujuan pemberian Zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. 

6. Gharim

2

Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. 

Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 

BACA JUGA:Cara Daftar Angkutan Motor Gratis PT KAI, Mudik Lebaran 2024 jadi Lebih Mudah

7. Pejuang fi Sabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Ketentuan besaran zakat fitrah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Kategori :