CIREBON, RADARCIREBON.COM - Para pegawai tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkot Cirebon, khususnya guru dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah, berharap pada pencairan honor dan insentif yang lebih cepat bisa diterima mereka sebelum lebaran.
Pasalnya, karena status mereka bukan aparatur sipil negara (ASN), maka dipastikan tidak mendaptkan tunjangan hari raya (THR) seperti para pegawai negeri sipil (PNS, calon pegawai negeri sipil (CPNS), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Forum Honorer Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Kota Cirebon Kusmana SSos MSi menjelaskan, pihaknya menyadari jika secara aturan, pegawai non ASN tidak tercakup dalam penerima THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Kota Cirebon.
Meski demikian, dalam kondisi seperti ini diharapkan para pemangku kebijakan dan pimpinan daerah dapat mengambil diskresi, untuk para honorer jelang lebaran ini.
BACA JUGA:Pj Walikota Minta Maaf: Tidak Bisa Membayar Secara Penuh
Misalnya, salah satu yang diharapkan adalah pencairan insentif tenaga honorer pendidikan, agar bisa dicairkan sebelum lebaran. Agar para tenaga honorer ini bisa mendaptkan angin segar guna menambah pemenuhan kebutuhan jelang lebaran.
“Kalau insentif, terakhir komunikasi dengan Disdik, Alhamdulillah sedang diupayakan untuk diajukan, supaya bisa cair awal April, atau sebelum lebaran,” ujar Kusmana, Senin (25/3).
Insentif tersebut, diharapkan bisa cair untuk empat bulan. Yakni, untuk Januari-April 2024, dicairkannya di awal April 2024 untuk dibagikan ke tenaga honorer penerimanya.
Diberitakan sebelumnya, jelang lebaran ini, para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon bakal menerima tunjangan hari raya (THR).
BACA JUGA:Serangan Virus Bikin Shin Tae-yong Panik Sebelum Timnas Indonesia Hadapi Vietnam di Hanoi
Namun, hanya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan, untuk pegawai honorer mesti gigit jari. Mereka dipastikan tidak akan menerima THR maupun gaji ke-13 yang bersumber dari ploting APBD.
Hal tersebut, dipastikan oleh Pemkot Cirebon, mengacu pada regulasi yang ada mengenai mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13.
Di sisi lain, jumlah honorer yang bekerja di seluruh perangkat daerah Pemkot Cirebon, jumlahnya tidak sedikit. Paling banyak adalah yang mengabdi pada satuan pendidikan di Dinas Pendidikan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon H Mastara SP MSi menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN Pemkot Cirebon, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.
Mastara menjelaskan, melihat regulasi tersebut, aturan pembayaran THR itu hanya berlaku untuk ASN, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-20 Kembali Bermain Imbang Lawan China, Indra Sjafri: Catat Perkembangan Pemain