Hasil Survei Kemenhub: Selama Mudik Ada Potensi Pergerakan Penduduk Capai 71,1 Persen

Kamis 28-03-2024,20:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Momen lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 ini kemungkinan bersamaan, baik pemerintah maupun dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan lainnya.

Dengan demikian, hal ini akan berdampak pada tingginya angka pemudik yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) puncak arus mudik adalah H-2 atau Senin, 8 April 2024 saat dimulainya cuti bersama.

BACA JUGA:Bawa Tren Positif di Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Berpeluang Dipertahankan

BACA JUGA:Sah Menjadi Undang-Undang, Jabatan Kades Ditambah 8 Tahun

BACA JUGA:Kebakaran di Kuningan, Hancurkan Alat Produksi Kue

Di momen itu pula dengan potensi pergerakan 26,6 juta orang (13,7 persen). 

Sedangkan perkiraan puncak hari balik adalah H+3 yakni Minggu, 14 April 2024 dengan potensi pergerakan 41 juta orang (21,2 persen).

Dalam laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disebutkan Kemenhub melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta melibatkan para pakar dan akademisi di bidang transportasi telah menggelar survei potensi pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024.

BACA JUGA:Mogok Satu Berhenti Semua, Persaudaraan di Jalanan ala Sopir Truk

BACA JUGA:Polresta Cirebon Musnahkan Miras Hasil Razia Selama Ramadan, Simak Komentar Bupati

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, hasil survei potensi pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024 menunjukan adanya tren peningkatan.

Menhub Budi Karya Sumadi memaparkan adanya tren pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang.

Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang.

Hasil survei ini sendiri telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan telah diinformasikan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) terkait seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Korlantas Polri, BUMN dan swasta.

Kategori :