Perampokan di Indramayu, Pelaku Ajak Korban Keliling Sampai Sumedang

Senin 01-04-2024,16:30 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

Ketika mendapati korban berada di dalam rumah, para pelaku kemudian membekap dan mengikatnya.

Sementara itu mereka menggasak barang-barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan emas, serta kartu ATM milik korban.

Belum puas menggasak barang berharga milik korban, para pelaku kemudian mengajak korban berkeliling sampai ke Sumedang menggunakan mobil sewaan.

Dalam perjalanan keliling sampai Sumedang tersebut, pelaku menguras isi rekening bank milik korban menggunakan kartu ATM.

Setelah selesai menguras uang dari rekening korban, pelaku mengembalikan mahasiswi asal Kertasmaya tersebut ke dekat rumahnya.

Para pelaku langsung berusaha melarikan diri. Sementara itu, korban melaporkan perampokan tersebut ke polisi.

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024, Jalur Pantura Cirebon Siap Dilalui, PJU Rusak Juga Sudah Diperbaiki

Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku setelah memeriksa rekaman CCTV di ATM.

AKBP M Fahri Siregar mengatakan, bahwa para pelaku telah membuat rencana yang matang sebelum beraksi. 

“Para pelaku ini telah merencanakan aksinya seminggu sebelumnya,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, modus operandi para pelaku adalah dengan melakukan penyekapan terhadap korban. Kemudian korban dibekap menggunakan lakban sebelum. 

Setelah korban dibekap dan diikat baru mereka beraksi menggasak barang berharga. Barang-barang hasil perampokan itu dijual ke penadah. 

Sementara itu, isi rekening korban yang berhasil dikuras oleh pelaku mencapai Rp15 juta. Adapun total uang tunai dari hasil kejahatan tersebut mencapai Rp25 juta. 

Polisi juga mengungkapkan, bahwa salah satu pelaku yakni MA, merupakan residivis kasus pencabulan yang terjadi tahun 2013. 

Adapun MF adalah residivis dalam kasus pengeroyokan tahun 2020.

“Atas perbuatan mereka, MA dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan RDN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Fahri. (*)

Kategori :