MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju Dalam Lanjutan Sidang PHPU 2024 Jumat Mendatang

Senin 01-04-2024,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024).

Rencananya, MK akan mengundang 4 menteri dari kabinet Indonesia maju pada sidang lanjutan PHPU 2024 pada Jumat 5 Maret 2024 mendatang di Ruang Sidang Pleno MK.

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi, Libatkan 3 Kendaraan

BACA JUGA:BPS Jabar: Harga Makanan Andil Terbesar Pendorong Inflasi

BACA JUGA:Target Timnas Indonesia U23 Terlalu Tinggi, Realistisnya Adalah...

BACA JUGA:PDI Perjuangan Berencana Gugat MK dan KPU ke PTUN, Begini Penjelasannya

Keempat Menteri tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Selain empat menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

BACA JUGA:Alasan HP Jangan Dibawa ke Toilet, Pakar Kesehatan Bilang Begini

BACA JUGA:Perampokan di Indramayu, Pelaku Ajak Korban Keliling Sampai Sumedang

BACA JUGA:Promo Kuota Besar Smartfren, Perkuat Jaringan Jelang Hari Raya Idul Fitri

BACA JUGA:PSSI Dinilai Gegabah, Piala Asia U23 Dijadikan Syarat Perpanjangan Kontrak STY

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo yang merupakan Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua PHPU Presiden 2024 yang berlangsung pada Senin 1 Maret 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.

Suhartoyo sekaligus menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para Menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

BACA JUGA:PSAS Desa Semplo Santuni Yatim dan Dhuafa

BACA JUGA:2 Pelaku Perampokan di Indramayu Diburu Sampai Jakarta, Menyerah Setelah Ditembak Polisi

Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan keempat menteri tersebut untuk kepentingan hakim.

“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu."

BACA JUGA:Liga 1 Dihentikan Mendadak, Pengamat: Tidak Pernah Belajar

BACA JUGA:Bey Machmudin Bersilaturahmi dengan Pengurus NU se-Jabar di Masjid Jami' PWNU Jabar

"Kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait