
Dengan poin-poin itulah, Atalia menegaskan bahwa Kwarda Pramuka Jabar menolak Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 serta merekomendasikan supaya Pramuka tetap menjadi ekskul wajib di sekolah.
BACA JUGA:Beckham Putra Sangat Kecewa Terhalang Cedera, Begini Kondisinya Sekarang
“Kegiatan kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah, dengan berbagai penyempurnaannya."
"Adapun prinsip suka dan rela sebagai Gerakan Pramuka tetap dilaksanakan pada kurikulum merdeka dengan memberikan ruang kepada peserta didik untuk memilih kepramukaan sesuai minat mereka,” pungkasnya. (*)