Mendapati kejadian itu, lanjut Indra Pitoy, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Cirebon Kota untuk penanganan lebih lanjut.
"Alhamdulillah, dari Satnarkoba Polres Cirebon Kota merespon cepat kejadian ini sehingga bisa cepat dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Indra Pitoy menjelaskan, ini merupakan wujud konkret Rutan Kelas I Cirebon bahwasanya berkomitmen sebagaimana pada saat awal tahun 2024 menandatangani fakta integritas dan juga komitmen bersama tentang pemberantasan peredaran handphone, pungli dan narkoba (Halinar).
"Kami pun akan tetap melakukan pengawasan melekat ke dalam (blok hunian) dan berkomitmen bahwa Rutan Cirebon bersih dari narkoba dan lainnya yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban," jelasnya.
Tak hanya itu, sambung dia, pihaknya juga akan memasifkan kembali penggeladahan blok hunian warga binaan bersama aparat gabungan.
"Tentunya kami akan gandeng TNI-POLRI dan instansi lainnya untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Rutan Cirebon," tegasnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKBP Maruf Murdianto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kita masih melakukan penyelidikan kasus ini. Obat-obatan itu dibawa oleh seorang pengunjung berjenis kelamin perempuan dan akan diberikan kepada salah satu tahanan di Rutan tersebut. Tahanan itu merupakan tahanan dari Polresta Cirebon (Sumber) dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang dan masih menjalani proses persidangan," katanya. (*)