JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 188.640 produk dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK) edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Data ini disampaikan oleh BPOM usai melakukan pengawasan produk pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Jumlah total temuan pangan TMK sebanyak 188.640 pieces. Diperkirakan bernilai lebih dari Rp 2,2 Milyar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia, Senin 1 April 2024 lalu.
BACA JUGA:Berburu Tiket Olimpiade Paris 2024, 4 Atlet BMX Indonesia Ikut Kejuaraan Dunia
BACA JUGA:Muhammadiyah Sedang Mengampanyekan Kalender Hijriyah Global Tunggal, Apa Itu?
Dari 188.640 produk tersebut dihasilkan dari pengawasan di 2.208 sarana penjualan dan gudang produk pangan yang diperiksa.
Parahnya, dari 2.208 sarana penjualan yang diperiksa, 920 diantaranya adalah ritel modern atau minimarket.
Selain itu, terdapat 867 ritel tradisional dan 386 gudang distributor yang diperiksa produk pangannya menjelang lebaran.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1445 Hijriah pada Rabu 10 April 2024
BACA JUGA:Tim Polwan Polresta Cirebon Lakukan Ini Kepada Pengendara yang Berhenti di Bahu Jalan Tol
BACA JUGA:Situasi Terkini Arus Mudik di Kota Cirebon, Wakapolres Ciko: Terjadi Peningkatan Volume Kendaraan
Sisanya, adalah 28 gudang importir dan 7 gudang e-commerce.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 628 sarana yang menjual produk TMK. Salah satunya adalah produk tanpa izin edar (TIE) atau ilegal,” terangnya.
Selain TIE, lanjut Rizka, terdapat produk pangan yang dipastikan dalam kondisi kedaluwarsa.