Pria Asal Talun Diduga Bandar Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Katiasa Kota Cirebon

Minggu 07-04-2024,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang pria berinisial T warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota.

T diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu jelang Hari Raya Idul Fitri 2024. 

T diduga bandar narkotika jenis Sabu. Ditangkap polisi di sekitar jalan Katiasa, Kota Cirebon, Sabtu malam (6/4/2024).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 gram yang sudah siap diedarkan.

BACA JUGA:Jadwal Poliklinik RSD Gunung Jati Selama Libur Lebaran 2024, Ada yang Tetap Buka

Selanjutnya, T berserta barang buktinya dibawa ke ruang Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota AKP Makruf Murdianto membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Makruf, pihaknya menangkap T yang merupakan seorang bandar sabu.

"Benar kami telah menangkap seorang bandar narkoba berinisial T warga Talun, Kabupaten Cirebon di wilayah Jl Katiasa, Kota Cirebon. Dari tangan pelaku kami temukan barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram," ungkapnya.

BACA JUGA:Macet Lebih dari 10 Km Antrean ke Kapal di Tol Merak, Perlu Waktu 10 Jam Baru sampai Dermaga

Dikatakan AKP Makruf, sebelumnya T memang sudah menjadi target operasi (TO) Satnarkoba Polres Cirebon Kota.

"Dia (T) memang sudah menjadi target operasi kami. Dua tim Satnarkoba Polres Cirebon Kota disebar untuk memburu T. Setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian, hingga akhirnya kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," katanya.

AKP Makruf menegaskan, pelaku T dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 KUHPidana tentang narkotika. (*)

Kategori :