Namun akan melalui proses kurasi dahulu sebekumnya. Namun, pelaku UMKM juga bisa mengurus HAKI secara mandiri dengan surat keterangan yang diberikan DKUKMPP Kota Cirebon.
"Kalau ada keterangan binaan kami, ada keringanan biaya, yang bisa memangkas biaya hanya menjadi Rp500ribu hingga Rp600ribu, umumnya biaya pengurusan HAKI bisa mencpai Rp2juta atau lebih," tukasnya. (apr)