Motif Pelaku Perusakan 2 Kafe di Indramayu, Ternyata Pakai Ketapel Bukan Senjata Api

Rabu 17-04-2024,16:36 WIB
Reporter : Adun Sastra
Editor : Tatang Rusmanta

Atas hasil penyelidikan dan pemeriksaan Polres Indramayu menetapkan AB dan SS sebagai tersangka.

AB dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 1951 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Saudara SS, dikenakan pasal pasal 1 ayat 1 uu darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres Indramayu kembali menegaskan, kasus perusakan kafe di Jl Gatot Subroto Kabupaten Indramayu bukan penembakan dengan air soft gun atau senjata api, tetapi pelaku memakai ketapel. (*)

Kategori :