MK juga menolak dalil hukum yang disampaikan pihak AMIN mengenai Presiden Joko Widodo alias Jokowi terlibat nepotisme.
Terutama yang berkaitan dengan putusan MK sebelumnya mengenai perubahan syarat usia capres dan cawapres yang memuluskan langkah Gibran pada Pilpres 2024.
Dikatakan bahwa, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan dan merasa dirugikan ketika putusan itu dibuat dan Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.
Tudingan AMIN bahwa Jokowi ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024, MK juga menyebut, tidak ada bukti hukum yang mendukung tuduhan tersebut.
Di sisi lain, Ketua MK Suhartoyo juga menyebutkan bahwa terdapat perbedaan pendapat tiga hakim atau dissenting opinion atas putusan MK tersebut.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," jelas Suhartoyo.
Perbedaan pendapat itu lantas dibacakan oleh hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat. (*)