Keputusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres: Menolak Permohonan untuk Seluruhnya!

Senin 22-04-2024,14:39 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Keputusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres: Menolak Permohonan untuk Seluruhnya!

RADARCIREBON.COM - Keputusan MK terkait sengketa hasil pilpres 2024 telah dibacakan, Seinin 22 April 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut terkait dengan gugatan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar atau AMIN mengenai hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Permohonan pihak AMIN ditolak seluruhnya oleh MK. Hal itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Keputusan MK soal sengketa hasil Pilpres 2024 diumumkan setelah dalil-dalilnya dibacakan.

BACA JUGA:Nathan Diminta Balik Klub, Absen di Babak 8 Besar?

BACA JUGA:Erick Tegaskan STY Tetap Bersama Timnas Indonesia

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian diucapkan Ketua MK, Suhartoyo saat sidang.

Sebelum keputusna itu dibacakan, MK juga telah membacakan sejumlah dalil hukum yang menjadi pertimbangan.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," imbuhnya.

Di dalam jalannya sidang tersebut, MK menjabarkan permohonan pihak AMIN. 

BACA JUGA:Rekan Kerja di Perum Kota Cirebon Heran Dulkarim Tak Kunjung Datang, Tak Disangka Sudah Tiada

Antara lain permohonan untuk mendiskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2 yakni, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Terkait permohonan tersebut, MK menyatakan bahwa dalil yang dikemukaan Paslon Anies dan Imin tidak memiliki alasan hukum.

Tidak hanya itu, MK menyebutkan bahwa KPU selaku pihak termohon, telah menjalankan proses sesuai aturan. 

Kategori :