JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Polisi kembali mengamankan sejumlah orang atas kasus penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2024 malam mengamankan 6 orang yang kemudian sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dari keenam orang yang diamankan, terdiri dari 3 orang berkelamin laki-laki dan 3 orang. Mereka semua berusia rata-rata dibawah 30 tahunan. Dan, dua orang diantaranya berprofesi sebagai selebgram dan atlet e-sport.
"Di TKP ditemukan enam orang inisial AT (24), NJ (22), AMO (22), CK (20), BB (25), HJ (27)," kata Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2024.
"Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet e-sport," imbuh AKP Reska Anugrah.
Terkait selebgram berinisial CK, AKP Reska Anugrah setelah dikonfirmasi, membenarkan bahwa sosok tersebut merupakan Chandrika Chika.
"Iya (inisial CK adalah Chandrika Chika)," ungkap AKP Reska Anugrah.
Dalam pengamanan terebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja dan dipakai secara bergiliran.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC," ucap AKP Reska Anugrah.
Keenam orang yang sudah dijadikan sebagai tersangka ini merupakan perkumpulan pertemanan dan sudah melakukan hal tersebut sejak setahun lamanya.
"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul di sana," terang AKP Reska Anugrah.
Terkait kasus ini, keenam orang yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terancam hukuman pidana selama 4 tahun.
"Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya. (*)