Ulum juga menyatakan bahwa NSA siap hadir di Polres Cirebon Kota apabila pihak kepolisian menjawab surat permintaan dari NSA.
BACA JUGA:Faktor Eksternal Pengaruhi Terjadinya Depresi Hingga Bunuh Diri, Begini Kata Psikolog
"Intinya pak Haji siap hadir, tetapi pihak kepolisian harus menerima surat yang ditulis oleh pak Haji. Dan bukan hanya pak Haji saya, si HF alias Umi juga harus dihadirkan di Polres Cirebon Kota," tandasnya.
Di tempat yang sama, Elly salah satu pengurus majelis lainnya menuturkan, sangat tidak mungkin jika NSA melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
"Sebab, anak tirinya berinisial N (korban) yang kerap dibawa ke majelis tersebut seluruh aktivitasnya selalu terpantau. Bahkan, para pengurus majelis pun turut mengasuh N hingga mengantar jemput N saat sekolah. Jika yang dituduhkan adalah bahwa NSA melakukan pencabulan terhadap N selama tiga tahun lamanya, maka kenapa kami kok tidak melihat N itu trauma, sedih. Malah sekarang dia ceria terus seperti tidak ada beban sebagai korban," tuturnya.
Elly dan keluarga NSA meminta pihak kepolisian untuk melakukan tes kejiwaan terhadap HF selaku pelapor kasus tersebut atau ibu kandung N. Sebab, disinyalir jika HF memiliki gangguan kepribadian.
"Awal bertemu dengan NSA, dia (HF) itu minta diobati kejiwaannya. Di majelis ini kan memang ada terapi semacam itu, kemudian HF diperistri oleh NSA. Kami melihat jika HF ini memiliki semacam gangguan kepribadian, sehingga apa yang dilontarkan kepada publik itu halu atau halusinasi. Sehingga apa yang dia ucapkan itu patut dipertanyakan kebenarannya. Makanya kamipun meminta pihak kepolisian untuk turut melakukan tes psikologi terhadapnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, NSA yang merupakan seorang pemuka agama asal Purwakarta patut diduga tersangka kasus pencabulan anak tirinya hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Bahkan, pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota pun masih melakukan pencarian.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo Jumat (26/4).
"NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Dan pada tanggal 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO) Kami. Timsus Satreskrim di lapangan masih terus cari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap," ungkapnya.
AKP Anggi meminta agar tersangka untuk menyerahkan diri datang ke Polres Cirebon Kota.
Sementara itu, kuasa hukum HF (pelapor) Prof DR Henry Indraguna, SH MH dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP) mendatangi Polres Cirebon Kota melakukan audensi dengan Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut, Jumat (26/4/2024).
"Dan tadi dalam audensi diterangkan bahwa status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditetapkan DPO karena diduga melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pencarian ,"ujar Henry
Henry berharap agar tersangka NSA menyerahkan diri agar dapat melakukan klarifikasi dan hak jawab