Ditangani Polres Cirebon Kota, Pengurus Majelis Tak Terima NSA Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tiri
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pengurus Majelis tak terima NSA jadi tersangka kasus pencabulan anak tiri. Kasus ini tengah bergulir ditangani Polres Cirebon Kota.
Sejumlah pengurus majelis yang diasuh oleh NSA melayangkan pernyataan keberatan dengan status tersangka yang ditetapkan oleh Polres Cirebon Kota.
Mereka juga membantah bahwa NSA telah melakukan tindak asusila dengan anak tirinya sendiri sebagai korban.
Kasus dugaan perbuatan asusila terhadap anak tiri oleh seorang pemuka agama berinisial NSA memang sudah bergulir cukup lama. Dilaporkan pada tahun 2023 lalu.
Sementara itu, Satreskrim Polres Cirebon Kota telah menetapkan NSA sebagai tersangka. Bahkan, pemuka agama asal Purwakarta itu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Sebelum masuk DPO, NSA dianggap kabur alias melarikan diri.
Menanggapi hal tersebut, para pengurus majelis yang dipimpin tersangka NSA merasa keberatan dengan status tersangka dan DPO yang telah ditetapkan pihak kepolisian.
Ulum, salah satu pengurus majelis ditemui radarcirebon.com di kantor pengacara Agus Prayoga SH mengungkapkan, sehari sebelum ditetapkan sebagai DPO atau pada tanggal 25 Maret 2024, NSA membuat surat tertulis yang isinya meminta penangguhan pemeriksaan.
BACA JUGA:Nobar Timnas U23 Dilarang MNC Group, Gus Miftah: Apa Ini Benar?
BACA JUGA:Viral Perundungan Anak Live di Tiktok, Pelaku Ngaku Keponakan Jenderal, Tidak Takut Dipenjara
"Permintaan pak Haji (NSA) atas sejumlah saksi yang terkait atau tahu bagaimana hal yang sesungguhnya, tidak diakomodir oleh pihak kepolisian. Kemudian pak Haji membuat surat tertulis yang isinya meminta penangguhan pemeriksaan. Sehari setelahnya yaitu pada tanggal 26 Maret tiba-tiba pak Haji ditetapkan masuk DPO. Kami semuanya baik itu keluarga juga para pengurus majelis tidak mengetahui jika pak Haji ditetapkan masuk DPO dan jadi tersangka. Penetapan tersangka itu tidak obyektif. Kami sangat kecewa," ungkapnya, Sabtu sore (28/4/2024).
Ulum juga membantah pernyataan dari Prof DR Henry Indraguna, SH MH selaku kuasa hukum HF (pelapor) yang menyebutkan bahwa tersangka NSA telah melakukan perbuatan tindak asusila sebanyak 7 kali terhadap anak tirinya.
"Pernyataan itu sama sekali tidak benar. Berdasarkan pengakuan pak Haji, dirinya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan itu oleh HF (pelapor)," ucapnya.