"Pernyataan itu sama sekali tidak benar. Berdasarkan pengakuan pak Haji (NSA), dirinya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan itu oleh HF (pelapor)," kata Ulum, salah satu pengurus majelis.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, bahwa NSA telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO sejak 26 Maret 2024.
"Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus cari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap," ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor, Prof DR Henry Indraguna SH MH. Dia berharap, tersangka NSA mau menyerahkan diri ke polisi.
"Kami berharap tersangka menyerahkan diri dan melakukan klarifikasi menggunakan hak jawab dalam pembelaannya kami berharap juga kasus ini segera selesai selanjutnya kami memohon karena statusnya NSA masih tersangka, maka para pihak sama-sama harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan azas praduga tak bersalah tetap harus di prioritaskan," ungkapnya. (*)