RADARCIREBON.COM – Polresta Cirebon berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba dengan 13 tersangka pada Maret - April 2024.
Dari 13 tersangka tersebut, 2 diantaranya wanita. Mereka turut menjadi pengedar narkoba jenis sabu yang menggunakan sistem tempel.
Saat dihadirkan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, kedua wanita tersebut mengaku baru menjadi pengedar.
“Saya terpaksa, ini baru 2 kali,” kata I (29) yang dihadirkan di Polresta Cirebon, Jumat, 3, Mei 2024.
BACA JUGA:Jadwal Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepakbola Pria
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi menjelaskan, kedua wanita tersebut terlibat dalam 2 kasus yang berbeda.
Pertama, 5 April 2024 tepatnya 5 hari sebelum Idul Fitri. Diamankan 1 laki-laki dan 1 perempuan berinisial I (29) dengan dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Di tangan mereka ada 10 paket plastik klip bening, kurang lebih berat 4,27 gram. Peran dari mereka adalah selain pengguna juga pengedar dengan sistem tempel.
“Paket tersebut disimpan di tempat yang ditentukan dan pembelinya diberikan maps. Pengakuan dari para pelaku baru dua kali melakukan transaksi, tetapi tetap didalami,” kata Kompol Dadang, kepada radarcirebon.com.
BACA JUGA:Kontrakan di Ciledug Cirebon Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap, Ternyata Markas Kejahatan
Dijelaskan dia, penyidi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sudah lama melakukan hal tersebut.
Kasus berbeda seorang pengedar lainnya yakni perempuan inisial A (32), beralamat di sebuah kosan di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Bersang tersangka, ada barang bukti yang diamankan berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat 13,58 gram.
Setelah diamankan dan didalami ternyata A mendapatkan titipan barang dari seseorang yang masih dicari keberadaannya.
BACA JUGA:KOCAK! Fans Indonesia Serbu Instagram Timnas Guinea: Marselino sampai Mie Gacoan Ikut Dibahas