Menurut keterangan A, alamat maupun domisili pemberi barang tidak diketahui. Barang tersebut juga untuk diedarkan kembali dengan cara ditempel di lokasi yang sudah ditentukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan Pasal 112 juncto 114 ayat I UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan data dari Satreskoba Polresta Cirebon, sepanjang Maret - April 2024 terjadi 12 kasus dalam proses penyidikan.
Dari 12 kasus tersebut 9 diantaranya adalah peredaran obat keras terbatas (OKT) dan 3 kasus narkotiba jenis sabu.
BACA JUGA:Tidak Ada Perubahan, Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Pada kasus tersebut total terdapat 13 orang tersangka yakni 4 terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan 9 OKT.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan adalah 19,57 gram sabu dan 5.177 butir OKT.