Sebelum kejadian, AR yang baru pulang berlayar main ke rumah salah seorang temannya. Dari temannya itu dia dapat informasi bahwa sang istri berselingkuh.
BACA JUGA:Kontrakan di Ciledug Cirebon Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap, Ternyata Markas Kejahatan
Mendengar informasi tersebut, AR pun emosi. Dia kemudian berusaha konfirmasi langsung kepada korban yakni istrinya sendiri.
Bukannya menyelesaikan masalah. Pasangan suami istri tersebut justru terlibat cekcok dan keributan semakin memuncak.
“Motifnya karena cemburu. Diduga istrinya telibat dengan pihak ketiga, sehingga pelaku emosi," jelas Kombes Sumarni.
Dalam suasana hati yang emosi, pelaku kemudian membeli pertalite tidak jauh dari rumah.
Pertalite itu disiramkan ke tubuh istrinya yang saat itu sedang tidur di kamar. Setelah itu dia menyalakan api.
Seketika api menyambar tubuh korban. Bahkan tubuh pelaku juga ikut terbakar. Pelaku berlari keluar rumah dan menceburkan diri ke sungai untuk memadamkan api.
Melihat itu, warga setempat langsung geger dan mendatangi rumah korban.
Warga mendapati api membesar dan juga ada teriakan minta tolong dari korban. Saat itu korban sedang berguling-guling di dekat kamar mandi.
Warga pun berupaya memadamkan api yang ada di tubuh korban dengan menggunakan alat seadanya.
Api akhirnya berhasil dipadamkan dengan cara badan korban diselimuti dengan kain basah dari mesin cuci. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Plumbon.
Sementara pelaku yang menceburkan diri ke sungai, kemudian lari ke arah Gunungjati. Ia kemudian menyerahkan diri kepada Polsek Gunungjati.
Penyidik Polsek Gunungjati langsung menghubungi Polsek Plered.
“Kita mendapat laporan dari Polsek Gunungjati, kalau pelaku melakukan menyerahkan diri. Jadi kita jemput dan kita bawa ke Polresta Cirebon. Pelaku diamankan di Rutan Polresta Cirebon karena waktu itu suasana polsek ramai," sambung Kapolsek Plered AKP Uton Suhartono.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat 3 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)