Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dalam Kasus TPPU Tidak Sah, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Rabu 08-05-2024,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Ada 9 saksi ahli yang dihadirkan oleh Panji Gumilang, diantaranya empat saksi ahli dan lima saksi fakta.

BACA JUGA:Pemdes Galagamba Gelar Sosialisasi dan Edukasi Keuangan Inklusif Untuk UMKM dan Tokoh Agama

BACA JUGA:Pasca Pilpres 2024, Inilah yang Akan Dilakukan Mahfud MD

Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli TPPU Prof (Asc.) Ahmad Sofian SH MA, ahli UU ITE Dr Andi Widiatno Hummerson SH SKom MH, ahli hukum pidana Dr Ermania Widjajanti SH MHum dan ahli hukum perdata Dr Subani SH MH.

Seluruh kesaksian para ahli menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah.

“Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka (Panji Gumilang, red) yang tidak sah,” ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm seusai sidang.

Menurut Alvin Lim, Ahli dengan jelas menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka itu dilakukan secara hukum formil.

BACA JUGA:Di Acara Halal Bihalal, TPN Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan

Atas itu semua, dia meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka Panji. Sebab selain bertentangan dengan hukum formil, ini demi memenuhi rasa keadilan.

Apalagi ada para santri, ulama yang merupakan pengajar dan masyarakat sekitar, yang bergantung terhadap pengelolaan pesantren.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai benteng terakhir keadilan harus bisa memberikan keadilan masyarakat."

"Kalau memang penetapan tersangkanya dilakukan dengan cara melawan hukum, dia harus berani membatalkan penetapan tersangka tersebut,” ujar Alvin.

BACA JUGA:Kenaikan PBB Kota Cirebon 2024 Dianggap Ugal-Ugalan, Ini Gambaran Menurut Perwakilan Warga

"Ini untuk kepentingan masyarakat loh, santri-santri, ulama-ulama di pesantren. Mereka enggak mikirin ke sana," sambungnya.

Adapun sidang praperadilan Panji Gumilang akan kembali digelar hari ini, Rabu 8 Mei 2024. Agendanya, pihak kepolisian menghadirkan saksi ahli. (*)

Kategori :