JAKARTA- Berapapun besarnya jumlah golput (golongan putih) atau orang yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2014, tidak akan mempengaruhi hasil pemilu. Bahkan, jika golput sampai menembus angka 50 persen sekalipun, pemilu yang bakal digelar 9 April nanti tetap sah. “Kalaupun golput tetap mayoritas juga pemilu tetap sah. Jadi tidak benar jika ada pendapat yang mengatakan jika angka sangat besar maka hasil Pemilu 2014 menjadi tidak sah. Tidak ada aturan itu dalam undang-undang kita,” ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, Rabu (26/02). Menurut Said, kalau ada pihak yang menggunakan rujukan pasal 232 ayat (3) UU 8/2012 tentang Pemilu, untuk membenarkan golput itu pun jelas keliru. Karena, pasal itu masuk dalam pembahasan BAB XVII tentang Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan. “Jadi pemilu lanjutan itu adalah pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan, sedangkan Pemilu Susulan adalah pemilu untuk melaksanakan semua tahapan yang tidak dapat dilaksanakan,” tuturnya. Pemilu lanjutan dan pemilu susulan, kata Said, hanya bisa dilakukan jika sebagian atau seluruh daerah pemilihan mengalami bencana alam, gangguan keamanan, atau gangguan lainnya. “Manakala kondisi force majeure itu menyebabkan 50 persen pemilih secara nasional yang terdaftar di DPT tidak bisa menggunakan hak memilih, maka di situlah terbuka peluang diadakan Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan yang ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usul KPU,” paparnya. Selain itu, Pasal 232 ayat (3) UU Pemilu tidak mengatur soal golput dalam artian orang yang tidak terdaftar dalam DPT. “Saya pikir bukan itu. Apalagi kalau dikatakan angka golput 50 persen maka hasil pemilu menjadi tidak sah. Saya kira tidak demikian. Itu jelas pemikiran yang keliru,” terangnya. Said juga memaparkan, sistem hukum di Indonesia memang memungkinkan angka golput menjadi sangat tinggi, namun hal itu sama sekali tidak menyebabkan hasil pemilu menjadi tidak sah. “Hasil Pemilu tetap memiliki legalitas, tetapi pada derajat tertentu dapat kita katakan eksekutif atau legislatif terpilih hasil Pemilu itu kurang memiliki legitimasi,” terangnya. Namun, lebih lanjut Said juga menyayangkan kinerja KPU yang kurang optimal menyosialisasikan pemilu. Bahkan, kali ini KPU sepertinya ingin menggolputkan kaum tunanetra yang hak pilih dan memilihnya dilindungi oleh kosntitusi. Hal ini lantaran , KPU telah sepihak menetapkan keputusan terkait peniadaan penggunaan alat bantu berupa template braille untuk pemilih tunanetra di Pemilu Legislatif 9 April mendatang. “Keberadaan template braille menjadi sarana bagi kaum tuna netra untuk menyalurkan aspirasi politik. Jadi penghapusan penggunaan alat bantu surat suara braile tersebut, sama saja mengaskan bahwa KPU telah melakukan diskriminasi dan menunjukkan ketidakmampuannya dalam menyelenggarakan Pemilu. Padahal, alat bantu itu sebenarnya sudah ada sejak beberapa kali pemilu sebelumnya,” tandas Said. Said juga menilai, keputusan KPU terkait penyediaan pendamping bagi pemilih tuna netra jelas sangat bertentangan dengan azaz langsung, umum, bebas dan rahasia dalam Pemilu. “Seharusnya setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam berpartisipasi di politik. Saya heran juga pada padahal sebelumnya sudah ada,” tandasnya. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menyediakan template braille untuk surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bagi penyandang tuna netra pada Pemilu mendatang. Sementara itu, tak ada template braille untuk surat suara DPR dan DPRD. KPU mengaku akan menyediakan jasa pendamping untuk penyandang disabilitas. Karena itu, adanya pendamping dikhawatirkan akan menggiring pemilih tunanetra untuk memilih caleg atau parpol tertentu. (dms)
Golput Tak Pengaruhi Hasil Pemilu
Kamis 27-02-2014,10:23 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,18:30 WIB
Catat! Jadwal One Way dan Contraflow Tol Saat Mudik Lebaran 2026 Lengkap dengan Lokasinya
Minggu 15-03-2026,13:43 WIB
DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Senin 16-03-2026,00:20 WIB
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2026, Siapa Saja yang Berhak?
Minggu 15-03-2026,13:50 WIB
Arus Mudik di Tol Cipali, Lalu Lintas Ramai Lancar
Terkini
Senin 16-03-2026,11:08 WIB
Walikota Cirebon Disomasi, Bidang Hukum Partai Golkar Bantah Ada Perjanjian Biaya Jasa Advokat
Senin 16-03-2026,11:03 WIB
Ramadan jadi Moment Silaturahmi, Santunan, dan Bukber bagi Alumni Unsoed
Senin 16-03-2026,10:38 WIB
SMA Islam Al-Azhar 5 Cirebon Gelar Iktikaf Sambut Malam Lailatul Qadar
Senin 16-03-2026,10:20 WIB
Update Lalu Lintas Tol Cipali Senin 16 Maret 2026: Arah Cirebon Ramai Lancar, Volume Kendaraan Menurun
Senin 16-03-2026,10:01 WIB