2 Pengedar OKT Diringkus Polisi, Warga Kecamatan Pangenan dan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

Selasa 14-05-2024,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

2 Pengedar OKT Diringkus Polisi, Warga Kecamatan Pangenan dan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

RADARCIREBON.COM – 2 orang pemuda pengedar Obat Keras Terbatas alias OKT diringkus polisi.

Dilaporkan bahwa Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar OKT Minggu (12/3/2024). 

2 pemuda berusia 27 tahun ini diamankan di dua lokasi berbeda dengan hanya berselang waktu beberapa jam saja.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan, kedua pengedar OKT yang berhasil diamankan berinisial TH (27) dan DW (27). 

BACA JUGA:Seorang Pria Gantung Diri di Sindanghaji Majalengka, Dokter dan Kepolisian Memastikan Hal Ini

Mereka berasal dari Kecamatan Pangenan dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

2

"Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan TH berupa 158 butir Trihexyhenidyl, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 290 ribu, handphone, dan lainnya," ujar Kombes Pol Sumarni, Selasa (14/3/2024).

Lebih lanjut dikatakan, bahwa petugas juga mengamankan barang bukti dari DW berupa 90 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan OKT senilai Rp 27 ribu, handphone, dan lainnya. 

Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Nabung dari Hasil Ojek Payung, Anak Cirebon yang Alami Depresi Berat adalah Sosok Pekerja Keras

Sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara keduanya mengakui bahwa OKT tersebut memang betul milik mereka.

Diakui pula oleh kedua tersangka bahwa mereka biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon. 

Tersangka juga menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat dari membeli secara online dengan alamat tidak jelas.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni.

Kategori :