Terkait Sengketa Tenaga Kerja, Disnaker Cuma Bisa Klarifikasi PT Bhirawa
RAPAT KLAIRIFIKASI: Disnaker Kota Cirebon menggelar rapat klarifikasi dengan menghadirkan PT Bhirawa dan kuasa hukum dari pekerja, Kamis (2/1).-Abdullah-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sengketa tenaga kerja antara PT. Bhirawa, yang bergerak dalam jasa transportasi, dengan pekerjanya, ternyata berlanjut.
Kamis (2/1), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menggelar rapat klarifikasi dengan menghadirkan PT Bhirawa dan kuasa hukum dari pekerja.
Rapat klarifikasi dipimpin langsung oleh Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana, dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 10.30 WIB.
Kepada Radar, seusai rapat klarifikasi, Jaja Sujana menjelaskan bahwa rapat tersebut adalah upaya untuk meminta klarifikasi dari kedua belah pihak, baik PT. Bhirawa maupun kuasa hukum pekerja.
BACA JUGA:Update Kasus Penusukan di Depan RSUD Waled, Polresta Cirebon Sampaikan Hal Ini
"Karena masih sebatas klarifikasi, ini belum memasuki tahap sidang. Untuk sidang, harus melalui bipartit dulu. Kami tadi memanggil perusahaan dan kuasa hukumnya," terangnya.
Jaja menjelaskan lebih lanjut bahwa bipartit memiliki waktu 30 hari.
"Silakan, itu terserah kuasa hukumnya. Kalau bisa selesai di bipartit, ya syukur. Jika tetap tidak bisa diselesaikan, maka bisa dicatatkan sebagai perselisihan hubungan industrial," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum pekerja, Reno Sukriyono, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Dinas Tenaga Kerja adalah untuk memenuhi undangan Disnaker terkait perselisihan hubungan kerja antara kliennya dan PT Bhirawa.
"Kami sebagai kuasa hukum tenaga kerja PT Bhirawa, dari rapat klarifikasi ini, tidak ada hasil yang dicapai," ujarnya.
Menurut Reno, PT Bhirawa tidak memperbaiki kinerjanya, termasuk tidak mendaftarkan karyawan dalam BPJS dengan alasan bahwa sistem yang diterapkan selama ini adalah sistem kemitraan.
BACA JUGA:Pakai Dana Rp150 Miliar, Pemkab Majalengka akan Investasi di BIJB Kertajati
Selain itu, berdasarkan pengakuan kliennya, banyak pemotongan yang tidak jelas antara tahun 2010 hingga 2016.
"Pemotongan itu bentuknya per ritase, Rp5.000–Rp10.000," jelasnya.
Yang mengherankan, kata Reno, adalah bahwa jika terjadi penyusutan ritase, maka ada pemotongan, namun jika ritase berlebih, tidak ada penambahan.
Tidak hanya itu, Reno juga mempertanyakan izin operasional PT Bhirawa yang dinilai mengingkari ketentuan, mengingat perusahaan tersebut berdiri di Kota Cirebon sejak 2012, sementara karyawan sudah mulai bekerja sejak 2010.
Untuk itu, pihaknya mengimbau PT Bhirawa untuk melakukan perbaikan kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: