Soal Dugaan Tipikor Rp353 Miliar, Ini Klarifikasi Mantan Dirut Perumdam Tirta Dharma Ayu Ady Setiawan
Dr Dr Ir Ady Setiawan SH MH MM MT, Mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu.-Burhanudin-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM –Terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp353 Miliar yang melibatkan Perumpdam Tirta Dharma Ayu kini menjadi sorotan publik. Dan isu tersebut pertama kali mencuat setelah beredarnya surat dari Kejaksaan Agung yang diunggah oleh beberapa pengguna media sosial.
Menurut informasi dari radarindramayu.id, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Dharma Ayu, Ady Setiawan, mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi segala kemungkinan yang terkait dengan tudingan tersebut, yang menurutnya tidak berdasar.
Pada kesempatan itu, Ady menegaskan bahwa ia telah memberikan klarifikasi resmi melalui surat balasan kepada LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA).
“Saya rasa ini bukan masalah yang serius. Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa ini berasal dari sebuah kesalahpahaman dalam menafsirkan catatan LHP BPK,” ucap Ady ketika ditemui pada Rabu, 9 April 2025.
BACA JUGA:195.849 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 1446 H
Ady menjelaskan bahwa dalam surat LSM GAPURA Nomor: 09/gapura/bako tanggal 20 Januari 2025 yang menyebutkan adanya dana sebesar Rp353.823.114.810 yang belum disetorkan, pihak pelapor dinilai mengacu pada referensi yang tidak relevan.
Surat tersebut, menurutnya, mengacu pada Buku I BPK RI Tahun 2023, yang sebenarnya bukan merupakan produk dari Perumdam Tirta Dharma Ayu.
Dalam surat klarifikasinya, Ady menegaskan beberapa poin penting, di antaranya:
Permintaan penjelasan dari GAPURA dianggap keliru (error in persona), karena menggunakan referensi yang tidak ada kaitannya langsung dengan Perumdam Tirta Dharma Ayu.
BACA JUGA:Masih Ada Penolakan, Keluarga Besar Keraton Kasepuhan Akhirnya Bisa Masuk ke Makam Gunung Jati
Ia mengapresiasi semangat GAPURA dalam mendorong transparansi dan pengawasan pengelolaan kekayaan daerah.
Laporan Keuangan Perumdam untuk Tahun 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di BPK, dan dinyatakan telah sesuai dengan standar akuntansi.
Dana Rp353 miliar yang disebutkan dalam laporan GAPURA bukanlah kewajiban dari manajemen Perumdam, melainkan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu sebagai pemegang saham.
Nilai Rp600 miliar yang tercantum dalam surat GAPURA adalah angka modal dasar sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019, sehingga seharusnya pertanyaan mengenai penyertaan modal ditujukan kepada pihak yang menyusun Perda, bukan kepada Perumdam.
BACA JUGA:Sophi : Pokir DPRD Tak Melulu untuk Jalan, Fasilitas Publik Juga Jadi Prioritas
“Pihak pelapor tampaknya salah memahami catatan BPK yang menyebutkan nilai penyertaan modal yang sudah dan belum disetor sebagai kewajiban Pemda Indramayu, bukan kewajiban Perumdam,” tegasnya.
Ady juga menyampaikan bahwa sebagai mantan Dirut Perumdam Tirta Dharma Ayu, ia menyadari tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan pribadi, karena tudingan ini ditujukan kepada institusi, bukan pada dirinya secara pribadi.
Namun, ia merasa perlu untuk memberikan klarifikasi demi edukasi publik.
“Selama saya menjabat sebagai Dirut Perumdam, seluruh kinerja telah dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh lembaga independen yang terdaftar di BPK. Saya tidak ragu sedikit pun, karena semua telah tuntas,” ujar Ady dengan tegas.
BACA JUGA:Cara Jitu Dedi Mulyadi Tanggulangi Desa Miskin di Jawa Barat, Ini Dia!
Di akhir penjelasannya, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang bisa mengarah pada penggiringan opini politik.
“Masyarakat harus cerdas dan waspada. Becik ketitik, olo ketoro," tutup Ady.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: