Kelas BPJS Kesehatan Dihilangkan, Ini Gantinya

Selasa 14-05-2024,11:27 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

BACA JUGA:Nabung dari Hasil Ojek Payung, Anak Cirebon yang Alami Depresi Berat adalah Sosok Pekerja Keras

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

2

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

BACA JUGA:Agar Ibadah Hajinya Aman dan Nyaman, Berikut 14 Tips dari PPIH yang Bisa Dipahami dan Dipatuhi Jamaah

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025," tulis putusan tersebut.

BACA JUGA:Luncurkan Program Kelingan Adminduk, Upaya Pemkab Cirebon Jemput Bola Melayani Masyarakatnya

Lalu bagaimana dengan besaran iuran BPJS Kesehatan jika semua kelas dihapuskan, apakah bakal mengalami perubahan?

Kategori :