Presiden Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Pj Walikota Cirebon: Belum Terima Sosialisasinya

Selasa 14-05-2024,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Presiden Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Pj Walikota Cirebon: Belum Terima Sosialisasinya

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Presiden Joko Widodo hapus sistem kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Penghapusan itu dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani pada 8 Mei 2024. 

Sebagai ganti sistem kelas, 1, 2, 3, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Lewat sistem ini, maka semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.

BACA JUGA:Beredar Video Diduga Tawuran Geng Motor dan Warga di Kota Cirebon, 1 Orang Tertangkap

BACA JUGA:Champhionship Series Liga 1 Menggunakan VAR, Ini Penampakan Peralatan yang Diboyong

2

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi kepada radarcirebon.com mengatakan, Pemkot Cirebon belum menerima sosialisasi dari pihak BPJS Kesehatan.

"Saya sudah mengetahui soal itu, namun saya belum terima sosialisasinya dan belum diimplementasikan dari BPJS ke Pemkot Cirebon maupun semua fasilitas kesehatan (faskes). Nanti kalau faskes sudah tersosialisasi, barulah disosialisasikan ke masyarakat," ungkapnya, Selasa (14/5/2024).

Pj Walikota mengatakan, tanpa klasifikasi kelas 1, 2, 3 itu semua pelayanan di faskes maupun rumah sakit adalah sama.

"Bahwa semua pelayanan kesehatan baik di faskes maupun rumah sakit itu sama meski tanpa klasifikasi (dihapus) kelasnya,"katanya.

BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Kabupaten Cirebon, Hati-hati, Penyebabnya Ternyata Hal Sederhana

BACA JUGA:2 Pengedar OKT Diringkus Polisi, Warga Kecamatan Pangenan dan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. 

Penghapusan itu dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan pada 8 Mei 2024.

Kategori :