k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.
(2) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;
b. perawatan intensif;
c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan
d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri.
Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS ini secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan dilaksanakan di seluruh rumah sakit itu paling lambat pada 30 Juni 2025.
Selama masa transisi, pihak rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS ini secara sebagian.
Menteri Kesehatan nantinya akan bertugas mengevaluasi penerapan sistem ini pada ruang-ruang perawatan yang dimiliki masing-masing rumah sakit.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan digunakan untuk menentukan manfaat, tarif dan iuran BPJS Kesehatan. (*)