Proses penyidikan dilakukan sampai November 2016. Setelah itu kasus Vina Cirebon disidangkan.
"Kasus ini bergulir di pengadilan, sidang. Pada saat itu proses penyidikan menemukan ada kurang lebih 11 orang tersangka. Pengadilan memutuskan, memvonis ada 8 tersangka dan 3 yang masih dalam pencarian."
"Kemudian 8 orang ini divonis. Untuk 7 tersangka divonis seumur hidup. Sedangkan terhadap satu orang tersangka yang pada itu masih di bawah umur, telah divonis delapan tahun," jelas Kombes Jules Abraham Abast.
Sementara itu, mengenai 3 pelaku yang masih berstatus buron, Kombes Jules memastikan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya pencarian.
"Melakukan pencarian identitas dari 3 orang tersangka yang telah kami keluarkan DPO-nya. Kita ketahui dengan identitas yaitu, saudara Andi, Dani, saudara Pegy alias Perong," ungkapnya.
Namun demikian, menurut Jules, informasi mengenai ketiga DPO tersebut sangat minim.
"Baik pemeriksaan saksi-saksi maupun 8 tersangka yang sudah divonis tidak ada menyebutkan identitas asli dari ketiganya (DPO). Namun sampai saat ini upaya tersebut tetap kita lakukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Jules membantah bahwa salah satu dari ketiga tersangka yang masih buron adalah anggota keluarga atau anak dari polisi.
"Hasil penyidikan baik di Polres Cirebon Kota, di Polda Jabar, maupun di persidangan, tidak ada yang menyebutkan identitas ketiga tersangka yang DPO adalah dari keluarga atau anak anggota kepolisian," tandasnya.
Sementara itu, Plda Jabar juga merilis ciri-ciri ketiga tersangka yang masih buron. Termasuk menyebut alamat mereka yakni, Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Untuk itu, Kuwu Banjarwangunan Sulaeman, ikut menanggapi kasus Vina Cirebon yang kembali mencuat ke publik.
Menurutnya, keterangan Polda Jabar mengenai ciri-ciri ketiga pelaku tidak cukup jelas. Sulaeman juga menduga bahwa nama ketiga pelaku yang disebut dalam rilis Polda Jabar bukanlah nama sebenarnya alias nama samaran.
Namun demikian, Sulaeman memastikan pihaknya akan kooperatif terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian.
“Desa Banjarwangunan ini luas, ada 46 RT dan 9 RW. Perumahannya banyak juga, ada 13 pengembang di Desa Banjarwangunan ini,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, informasi (ciri-ciri buronan) disebar ke RT/RW. Karena RT/RW yang lebih dekat dengan warganya,” imbuh Sulaeman. (*)