SUMBER– Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon dengan mengundang pihak perbankan dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPD), yang berlangsung, Rabu (26/2), belum menghasilkan keputusan apa-apa. Pasalnya, TAPD ngotot tak mau membuka riwayat transaksi. Lagi-lagi, banggar tak berkutik ketika Bank Mandiri Cabang Cirebon yang diwakili oleh Aris Minarso dan Sujendi, meminta agar pemilik rekening (pemerintah daerah) untuk melayangkan surat permohonan membuka informasi dengan tujuan mengetahui siapa yang mengirim dana ke rekening kas daerah pada 23 Februari 2013 silam. “Kalau pimpinan banggar ingin mengetahui lebih detail siapa yang mengirimkan uang ke kas daerah, alangkah lebih baik si pemilik rekening untuk mengajukan permohonan,” papar Aris. Kalau pun memang informasi ini sangat dibutuhkan, Aris mempersilahkan kepada banggar berkonsultasi langsung dengan Bank Mandiri pusat. Bila Bank Mandiri pusat mengizinkan dengan bukti surat sebagai bentuk legal formal, kantor cabang yang ada di Cirebon pun akan membuka akses informasi transaksi tersebut. “Kami dipayungi aturan yang mengamanatkan untuk menjaga kerahasiaan nasabah, sehingga tidak serta merta bisa membuka lalu lintas transaksi,” imbuhnya. Terkait penulisan keterangan tujuan pengiriman uang yang multitafsir, Aris menduga, hal tersebut disebabkan keterbatasan karakter huruf, sehingga beberapa kata harus disingkat. “Makanya, sekali lagi sebaiknya Bank bjb meminta data kepada kami, kemudian kami akan memberikan informasi sesuai dengan prosedur yang diamatkan oleh aturan dari BI,” katanya. Perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diundang dalam rapat tersebut juga memberikan jawaban serupa. “Intinya sama dengan Bank Mandiri, kami sangat menjaga kerahasiaan nasabah. Kalau memang data transaksi tersebut dibutuhkan, harus ada surat dari bank yang dipercaya oleh nasabah untuk mengelola rekeningnya,” ujar Roby Sumanto, yang datang didampingi oleh Fery Yulianto. Sayangnya, Kepala Sub Bangian Anggaran Sekretariat Daerah yang mewakili banggar, Asep Kurnia, tetap enggan membuka riwayat transaksi. Dijelaskan, TAPD tidak perlu membuka riwayat transaksi, sebab keterangan dana cadangan merupakan akun dari Kementerian Keuangan RI yang sudah ada nomenklaturnya. “Mengenai nomenklatur tersebut sudah kami diskusikan dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selaku otoritas pemeriksa keuangan negara dan daerah,” jelasnya. Kemudian, kata dia, setiap tiga bulan sekali, TAPD selalu mengirimkan lembar konfirmasi ke Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah benar dana yang masuk ke kas daerah benar-benar dikirimkan oleh Kementerian Keuangan atau bukan. “Misalnya ada uang masuk ke kas daerah, maka kami langsung melayangkan surat konfirmasi yang berisi tanggal uang masuk berikut sumbernya,” imbuhnya. Menanggapi, keterangan tersebut, Anggota Banggar DPRD Kabupaten Cirebon, Supirman SH meminta pemkab tak berbelit-belit. Sebab, untuk menuntaskan persoalan ini pemkab hanya perlu meminta Bank bjb Cabang Sumber agar melayangkan surat permohonan membuka data transaksi yang dikirimkan ke kas daerah. “Tidak perlu jauh-jauh konsultasi ke BPK,” tegasnya. (jun)
Pemkab Rahasiakan Riwayat Transaksi
Kamis 27-02-2014,14:12 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :