Nama 7 Pelaku yang Dihukum Seumur Hidup dalam Kasus Vina Cirebon

Jumat 17-05-2024,11:33 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Nama 7 Pelaku yang Dihukum Seumur Hidup dalam Kasus Vina Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kasus Vina Cirebon mencuat lagi setelah penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop.

Kasus ini terjadi delapan tahun lalu. Tepatnya pada Agustus 2016. Korban Vina dan kekasihnya, Eky. 

Korban saat itu baru berusia 16 tahun. Dianiaya hingga meninggal dunia oleh kawanan geng motor. Bahkan, para pelaku secara brutal merudapaksa Vina di depan Eky.

Dalam perkembangannya, polisi akhirnya berhasil menangkap 8 dari 11 tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

BACA JUGA:8 Tahun Berlalu, Lokasi Eksekusi Vina dan Eky Masih Mencekam

BACA JUGA:Serahkan 40 Bentor, Bupati Imron Minta Warga NU Perkuat Prekonomian

Dala sidang tahun 2017, terdapat 7 pelaku yang dihukum penjara seumur hidup dalam kasus Vina Cirebon. 

Satu pelaku lainnya divonis hukuman 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur. 

Nah, berikut ini adalah nama 7 pelaku yang dihukum penjara seumur hidup dalam kasus Vina Cirebon:

Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).

BACA JUGA:Ada Tugas Khusus untuk Wahyu Mijaya, Pj Bupati Cirebon yang Baru Dilantik, Terkait dengan PPDB

Sedangkan pelaku di bawah umur yang kini sudah menghirup udara bebas bernama Saka Tatal.

8 terdakwa itu menjalani persidangan dan vonis penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon pada tahun 2017.

Di dalam persidangan, hakim menilai semua unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh 8 terdakwa.  

Kategori :