Wajib Tahu! Inilah Layanan Medis yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Sabtu 18-05-2024,04:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Baru saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini sebagai regulasi untuk mengatur sejumlah perubahan, seperti yang tengah ramai dibicarakan terkait kelas rawat inap standar (KRIS).

Sistem KRIS ini dinilai menghapus skema kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa tidak ada batasan dalam penanganan atau penyakit tertentu jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis dan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Sebanyak 1.500 Cyclist dari 17 Negara dan 428 Komunitas di 31 Provinsi Siap Taklukkan Antangin Bromo KOM X

BACA JUGA:Danrem 063 SGJ Inginkan Babinsa dan Keluarga Hidup Bahagia

"Program JKN menjamin seluruh pembiayaan penyakit berdasarkan indikasi medis yang diberikan," kata Rizzky melansir dari disway.id, Sabtu 18 Mei 2024.

Namun, ada beberapa situasi sehingga pembiayaan layanan kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini turut diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Orang Tua Eki Pacar Vina Cirebon

BACA JUGA:Kolaborasi Pemprov dan DPRD Jabar Pastikan PPDB 2024 Berjalan Adil dan Transparan

1. Tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).

2. Dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.

Kategori :