16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Sebagai tambahan, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah ditetapkan oleh Menteri.
Sementara itu, hingga saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan regulasi turunan untuk Perpres Nomor 59 tahun 2024.
Adapun kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2025 mendatang.
Oleh karena itu, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan masih sama dengan aturan sebelumnya. (*)