Wajib Tahu! Inilah Layanan Medis yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Sabtu 18-05-2024,04:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi
Wajib Tahu! Inilah Layanan Medis yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta.

BACA JUGA:Orang Tua Eki: 8 Tahun Saya Sabar

BACA JUGA:Kepala BPIP: PPKn Beda dengan Pendidikan Pancasila

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

BACA JUGA:3 Pantai dengan Ombak Tertinggi di Dunia Surganya Para Peselancar

BACA JUGA:Pesan Menyentuh Iptu Rudiana Ayah Eki Pacar Vina Cirebon, Sambil Menahan Tangis Sampaikan Hal Ini

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

Kategori :