JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Para calon jamaah haji yang hendak berangkat ke Tanah Suci, sebaiknya perhatikan larangan-larangan yang diperintahkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sebab, belakangan ini Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.
Salah satunya, jemaah haji dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah Layanan Medis yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Pantai Belharra adalah Surganya Bagi Para Pencinta Olahraga Surfing
BACA JUGA:Danrem 063 SGJ Inginkan Babinsa dan Keluarga Hidup Bahagia
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.
Misalnya, jemaah haji dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.
BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Orang Tua Eki Pacar Vina Cirebon
BACA JUGA:Kolaborasi Pemprov dan DPRD Jabar Pastikan PPDB 2024 Berjalan Adil dan Transparan
Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.
“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.
Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.