7 Warga Binaannya Dipinjam Polda Jabar untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Vina, Begini Kata Lapas Kelas 1 Cirebon

Rabu 22-05-2024,20:06 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Pedagang Hewan Kurban Diminta Melapor Sesuai Aturan

BACA JUGA:Rumah Pegi Setiawan Tidak Jauh dari Lokasi Pembunuhan Vina dan Eki

Dijelaskan, ke-7 warga binaan ini merupakan narapidana seumur hidup, sehingga tidak mendapatkan remisi.

Tapi, setelah 5 tahun mereka boleh mengajukan perubahan pidana yang diusulkan oleh Lapas Kelas 1 Cirebon.

"Usulan perubahan pidana ini berdasarkan perkembangan perilaku selama menjadi warga binaan di Lapas," jelasnya.

BACA JUGA:Amanda Soemedi Lepas Tim Baseball Flash Bandung Berlaga di Filipina

Diakui, pengusulan perubahan pidana untuk ke-7 warga binaan tersebut sudah dilakukan sejak 2022 dan tahun 2024 ini pun juga diusulkan.

"Tapi, keputusannya ada ditangan dirjen. Biasanya statusnya menjadi hukuman sementara, dari hukuman sementara menjadi 20 tahun," ucap Iwan. (*)

Kategori :