Salah seorang warga setempat, Masniah mengaku, terkejut ketika Pegi Setiawan dikaitkan dengan kasus tersebut dan menjadi DPO selama kurang lebih 8 tahun terakhir.
"Ya nggak nyangka. Saya tahu ada kejadian itu. Pegi juga sempat didatangi polisi rumahnya," kata Masniah, kepada radarcirebon.com di sela penggeledahan.
Sementara itu, berdasarkan pengumuman DPO dari Polda Jabar, diketahui saat ini masih ada 2 DPO yang belum tertangkap.
Pertama adalah Andi yang saat kejadian berusia 23 tahun dan saat ini berusia 31 tahun.
Kedua, atas nama Dani pada saat kejadian berusia 20 tahun dan kini sudah berusia 28 tahun.
Titik terang mengenai DPO ini muncul seiring Polda Jabar yang sudah menangkap 1 orang yakni Pegi Setiawan.
Dia ditangkap di Bandung saat bekerja sebagai buruh pada Selasa, 21, Mei 2024.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Julest Abraham Abast menyatakan, penyidik kini sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada Pegi.
BACA JUGA:Berawal dari Postingan Anak Korban, Pelecehan Kuwu Sindanghayu Tercium Warga
Untuk 2 DPO lain yakni Dani dan Andi diharapkan dapat segera diamankan dalam waktu dekat ini.
Usai penangkapan terhadap Pegi Setiawan, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Gang Samiaji, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun.
Di rumah tersebut, Pegi Setiawan tinggal dan ternyata baru pergi ke Bandung kurang lebih seminggu yang lalu.