MAJALENGKA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka menemukan surat suara untuk pemilu legislatif (pileg) yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, ternyata jumlahnya lebih banyak dari yang diamanatkan oleh undang-undang. Menurut anggota Panwaslu Majalengka Divisi Pengawasan Ayi Kurniasi SE, berdasarkan amanat undang-undang, banyaknya surat suara adalah sejumlah daftar pemilih ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah daftar pemilih. Disebutkan, jika jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU pada 17 Januari 2014 lalu berada di angka 964.112 orang pemilih, maka jumlah 2 persen surat suara cadangan adalah sebanyak 19.282 lembar. Maka jika total surat suara pokok sejumlah DPT plus cadangan mestinya hanya berada di kisaran angka 983.394 lembar. Namun, kata dia, dari data yang diterimanya pada saat droping surat suara tersebut di KPU Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu, jumlah surat suara yang berisi nama-nama caleg DPR RI jumlahnya mencapai 988.799 lembar. Sedangkan, surat suara yang berisi nama-nama caleg DPRD kabupaten jumlah totalnya ada 988.394 lembar “Memang pada berita acara dari ekspedisinya ada keterangan jika untuk surat suara caleg DPRD kabupaten, terdapat alokasi surat suara untuk pemilu ulang sebanyak 1.000 lembar tiap dapil (daerah pemilihan), tapi kalau surat suara untuk DPR RI tidak ada keterangannya selisih jumlah itu alokasi untuk apa,” terangnya, kemarin (27/2). Dengan demikian, kata Ayi, jika di Kabupaten Majalengka ini ada 5 dapil, maka jumlah selisih surat suara yang katanya dialokasikan untuk pemilu ulang itu ada 5.000 lembar, sehingga jumlah bersih surat suara sejumlah DPT plus 2 persen, sesuai dengan kalkulasi semestinya di angka 983.394 lembar. Akan tetapi, untuk surat suara caleg DPR RI, jumlah yang diterima KPU Majalengka dari KPU pusat, jika mengacu pada amanat undang-undang mesti sejumlah DPT plus 2 persen, maka kelebihannya mencapai angka 4.405 lembar. “Lagipula, kalaupun ada pemilu ulang itu waktunya kapan. Terus juga, setahu kami pemilu ulang itu hanya bisa dilaksanakan jika terjadi sengketa yang kemudian memunculkan putusan MK yang memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Tapi, kenapa datangnya berbarengan dengan yang pokok,” sebutnya. Meski demikian, temuan adanya selisih penerimaan jumlah surat suara lebih banyak jika dibanding dengan yang semestinya telah diamanatkan undang-undang ini, pihaknya baru berencana melakukan kroscek dan konfirmasi kepada KPU Majalengka. Pasalnya, komisioner KPU yang menangani permasalahan logisitik sedang ke luar kota. “Mungkin besok kalau komisioner yang nanganin masalah logistiknya ada, saya akan minta konfirmasi ke KPU. Kelebihan surat suara ini cukup riskan, mengingat surat suara ini, merupakan sesuatu yang sakral, karena merupakan sarana untuk pemilih dalam menyalurkan hak suaranya,” sebutnya. Terpisah, Komisioner KPU Divisi Logistik Drs Nasihin saat dikonfirmasi mengenai kelebihan surat suara ini, juga heran dengan kedatangan surat suara tambahan untuk pemilu ulang yang diterima pihaknya dari KPU RI. “Saya juga heran, Mas. Ini juga jadi pertanyaan kami di KPU Majalengka, karena pemilu ulang itu hanya bisa dilaksanakan jika terjadi gangguan keamanan, kemudian atas dasar rekomendasi dari panwas karena pertimbangan tertentu. Itupun kasuistis, jarang sekali terjadi. Herannya lagi, kalau untuk surat suara DPR RI tidak ada tambahan untuk pemilu ulang,” kata Nasihin melalui pesan singkatnya. Di samping itu, Nasihin juga menyebutkan jika pengalokasian surat suara untuk pemilu ulang, juga tidak pernah terjadi sebelumnya. Pengalamannya saat menjadi anggota KPU pada Pileg 2009 lalu, juga tidak pernah terjadi droping surat suara untuk pemilu ulang. “Pemilu kemarin juga nggak ada yang kaya gini. Tapi kami hanya akan mendistribusikan surat suara sesuai dengan jumlah DPT per TPS. Saya jamin, surat suara pemilu ulang tersebut aman dan tidak akan ada yang dikeluarkan. (azs)
Surat Suara Lebih Ribuan Lembar
Jumat 28-02-2014,10:28 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :