
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor korban.
BACA JUGA:Dana Talangan Posyandu Diganti, Kadinkes: Asal Laporan Administrasi Lengkap dan Jelas
BACA JUGA:Edarkan Sabu Pakai Sistem Tempel, Pengedar asal Susukan Diamankan Satnarkoba
Akibat perbuatannya, pelaku juga dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. *