BACA JUGA:300 Meter Bendera Merah Putih Membentang di Kirab Pancasila 2024
BACA JUGA:Paoman Art, Lestarikan Batik Indramayu dan Berdayakan Perempuan
Namun demikian, Reza juga mengungkapkan bahwa dirinya percaya dengan hasil kerja kepolisian. Apalagi kasusu pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah menjadi perhatian luas di masyarakat.
"Biarlah ranah pengadilan yang akan membuktikan," kata Reza.
Senang Sekaligus Kecewa
Lebih lanjut Reza Pramadia juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum keluarga Vina merasa senang sekaligus kecewa setelah Polda Jawa Barat merilis nama Pegi Setiawan alias Perong sebagai pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky.
Senang karena kasus yang telah mentok selama 8 tahun akahirnya kembali menemukan titik terang. Kecewa, karena Daftar Pencarian Orang (DPO) justru diralat oleh Polda Jawa Barat.
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat sebelumnya merilis 3 nama yang masuk DPO. Selain Pegi atau Perong ada nama Andi dan Dani.
Dalam konferensi pers hari ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, memastikan bahwa jumlah DPO hanya 1 yakni Pegi Setiawan yang telah ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024.
"Senang dan kecewa sebebtulnya. Senang akhirnya pihak kepolisian merilis wajah terduga pelaku dan kecewanya setelah penantian 8 tahun itu dari 3 terduga DPO sekarang yang 2 dihilangkan jadi satu," kata Reza kepada wartawan Minggu sore, 26 Mei 2024. (*)